SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1. SUBYEK HUKUM
Pengertian Subyek Hukum
1. SUBYEK HUKUM
Pengertian Subyek Hukum
Yaitu segala
sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum
dibagi menjadi dua, yaitu :
MANUSIA
Berlaku dan berakhirnya seseorang
sebagai subyek hukum. Orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur
(seseorang belum mencapai 21 tahun dan atau telah menikah). Bagi wanita yang
telah menikah, menurut KUHP pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri
di dalam lalu lintas hukum, tetapi ia harus dibantu oleh suaminya.
BADAN USAHA
Badan usaha atau bisa disebut juga sebagai
badan hukum yaitu badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang
mempunyai hak-hak, kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau
badan lain.
Badan hukum
merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang
diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan
dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:
a. Didirikan
dengan akta notaris
b. Didaftarkan
di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan
pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk
badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri
keuangan
d. Diumumkan
dalam berita negara
e. Pendiri
ambil bagian dalam saham
2. OBYEK
HUKUM
Objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum misalnya BENDA.
Objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum misalnya BENDA.
Benda dibagi
menjadi dua bagian, yaitu:
· BENDA
BERGERAK
§ Benda
bergerak karena sifatnya
§ Benda
bergerak karena ketentuan
§ Contoh
benda bergerak yaitu : Saham-saham
· BENDA
TIDAK BERGERAK
* Benda
tidak bergerak Karena sifatnya
* Benda
tidak bergerak Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian
* Benda
tidak bergerak Karena UU
* Berwujud
hak-hak atas benda yang tidak bergerak, misalnya memungut
hasil atas benda tidak bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan
hipotik.
3. HAK KEBENDAAN YANG
BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai perlunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditor yang mmeberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
eksekusi benda yang dijasikan jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Jaminan hak
kebendaan dibagi menjadi dua, yaitu :
* JAMINAN
UMUM
Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak
debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang
bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya
kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat
meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.
* JAMINAN KHUSUS
Jaminan khusus
yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit
dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang
tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan dan fidusia.