Universe City

Se si guardano le stelle, che presterà la sua luce. La luce del passato. Il che ci porta a rendersi conto che essi sono solo alcuni pezzi di piccole dimensioni dell'universo. Ma ci deve essere qualcuno che è buono e felice di essere piccoli pezzi l'uno all'altro in questo universo

Rabu, 23 Oktober 2013

Paragraf Induktif dan Deduktif.

1. Pengertian Paragraf Induktif

Paragraf Induktif adalah paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa khusus di atas.

Ø  Ciri-ciri Paragraf Induktif :
ü  Menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus terlebih dahulu.
ü Menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus.
ü  Kesimpulan terdapat di akhir paragraf.
ü  Menemukan Kalimat Utama, Gagasan Utama, Kalimat Penjelas.
ü  Kalimat utama paragraf induktif terletak di akhir paragraf.
ü  Gagasan Utama terdapat pada kalimat utama.
ü  Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yaitu yang mengungkapkan peristiwa-peristiwa khusus.
ü  Kalimat penjelas merupakan kalimat yang mendukung gagasan utama.

Ø  Jenis Paragraf Induktif :
ü  Generalisasi
ü  Analogi
ü  Klasifikasi
ü  Perbandingan
ü  Sebab akibat (terbagi menjadi tiga jenis)
o   Sebab akibat
o   Akibat sebab
o   Sebab akibat 1 akibat 2

Generalisasi adalah penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili.


2. Pengertian Paragraf Deduktif

Paragraf deduktif adalah paragraf yang ide pokok atau kalimat utamanya terletak di awal paragraf dan selanjutnya di ikuti oleh kalimat kalimat penjelas untuk mendukung kalimat utama.

Ø  Ciri-ciri Paragraf Deduktif :
ü  Kalimat utama berada di awal paragraf.

ü  Kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan.

Kamis, 04 Juli 2013

Subyek dan Obyek Hukum

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1. SUBYEK HUKUM
Pengertian Subyek Hukum
Yaitu segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
  MANUSIA
    Berlaku dan berakhirnya  seseorang sebagai subyek hukum. Orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur (seseorang belum mencapai 21 tahun dan atau telah menikah). Bagi wanita yang telah menikah, menurut KUHP pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri di dalam lalu lintas hukum, tetapi  ia harus dibantu oleh suaminya.

 BADAN USAHA
    Badan usaha atau bisa disebut juga sebagai badan hukum yaitu badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:
a.       Didirikan  dengan akta notaris
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus   untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan
d.      Diumumkan dalam berita negara  
e.       Pendiri ambil bagian dalam saham

2.      OBYEK HUKUM

    Objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum misalnya BENDA.
Benda dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

·         BENDA BERGERAK
§  Benda bergerak karena sifatnya
§  Benda bergerak karena ketentuan
§  Contoh benda bergerak yaitu : Saham-saham

·         BENDA TIDAK BERGERAK
*  Benda tidak bergerak Karena sifatnya
*  Benda tidak bergerak Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian
*  Benda tidak bergerak Karena UU
*  Berwujud hak-hak atas  benda yang tidak  bergerak, misalnya memungut hasil  atas benda tidak bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan hipotik.

3.     HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)

    Hak kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang (hak jaminan) adalah  hak jaminan yang melekat pada kreditor yang mmeberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi benda yang dijasikan jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Jaminan hak kebendaan dibagi menjadi dua, yaitu :

*  JAMINAN UMUM
    Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.

*  JAMINAN KHUSUS
   Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan dan fidusia.


Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

PENGERTIAN HUKUM                                 
    
    Hukum adalah suatu system peraturan yang dibuat oleh manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , Hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.

TUJUAN HUKUM & SUMBER HUKUM
Tujuan hukum :   
    Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. 
Sumber hukum:
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
Sumber-sumber hokum Material
    Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
    Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Undang-undang (statute)
Kebiasaan (costum)
Keputusan-keputusan hakim
Traktat (treaty)
Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

KODOFIKASI HUKUM
     Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
 c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

*Contoh kodifikasi hukum: Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565. b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.


KAIDAH / NORMA
     Sebuah norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, taitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan sesuatu hal lain yang hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya kita ragukan. Norma berguna untuk menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari. SEbuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. BIla norma objektif adalah norma yang dapat diterapkan diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat emmberikuan ukuran atau patokan yang memadai.

PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI
Pengertian ekonomi
    Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.

Hukum ekonomi
    Hukum ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga pun akan semakin murah. Selain itu, suatu faktor yang merupakan bagian dari ekonomi akan mempengaruhi bagian lainnya, misalnya:

1. Saat kenaikan BBM, menyebabkan harga harga ikut menjadi naik. Hal ini karena BBM adalah sebuah faktor yang bisa menjalankan proses ekonomi.

2. Saat ada barang ditimbun, maka kondisi pasar menjadi kosong, sedangkan permintaan banyak. Hal ini akan menyebabkan harga barang yang diminta akan mengalami kenaikan.

3. Saat musim buah tertentu, barang menjadi semakin banyak, sedangkan permintaan masih berjalan secara normal. Hal ini menyebabkan harga barang tersebut menjadi turun.

    Begitulah proses ekonomi yang terjadi di dunia ini, semua saling bersinergi. Oleh karena itu, sebagai orang bijak, sepatutnya memahami tentang makna dan pengertian ekonomi yang sebenarnya agar kehidupan menjadi lebih sejahtera.