PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah suatu
system peraturan yang dibuat oleh manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol , Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat
berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa
hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM & SUMBER HUKUM
Tujuan hukum :
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Sumber hukum:
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum
Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil
ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social,
hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber
Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum
formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber
hukum formal yaitu :
Undang-undang (statute)
Kebiasaan (costum)
Keputusan-keputusan hakim
Traktat (treaty)
Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
KODOFIKASI HUKUM
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
*Contoh kodifikasi hukum: Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari
kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565. b. Code Civil, yang
diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi
hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah
undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum
terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara
aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding
berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan
dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
KAIDAH / NORMA
Sebuah
norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, taitu sesuatu yang bersifat
pasti dan tidak berubah. Dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan
sesuatu hal lain yang hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya kita ragukan.
Norma berguna untuk menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari.
SEbuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. BIla
norma objektif adalah norma yang dapat diterapkan diterapkan secara langsung
apa adanya, maka norma subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak
dapat emmberikuan ukuran atau patokan yang memadai.
PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI
Pengertian ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah
ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti
aturan.
Hukum ekonomi
Hukum ekonomi memiliki aturan yang
baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan semakin meningkat. Begitu
juga sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga pun akan semakin murah.
Selain itu, suatu faktor yang merupakan bagian dari ekonomi akan mempengaruhi
bagian lainnya, misalnya:
1. Saat kenaikan BBM, menyebabkan harga harga ikut menjadi naik. Hal ini karena
BBM adalah sebuah faktor yang bisa menjalankan proses ekonomi.
2. Saat ada barang ditimbun, maka kondisi pasar menjadi kosong, sedangkan
permintaan banyak. Hal ini akan menyebabkan harga barang yang diminta akan
mengalami kenaikan.
3. Saat musim buah tertentu, barang menjadi semakin banyak, sedangkan
permintaan masih berjalan secara normal. Hal ini menyebabkan harga barang
tersebut menjadi turun.
Begitulah proses ekonomi yang terjadi
di dunia ini, semua saling bersinergi. Oleh karena itu, sebagai orang bijak,
sepatutnya memahami tentang makna dan pengertian
ekonomi yang sebenarnya agar kehidupan menjadi lebih sejahtera.