Hasil Wawancara Koperasi
Koperasi Cipta Sejahtera
1.Menurut anda, apa Koperasi itu ?
Jawab :
Koperasi adalah suatu lembaga kemasyarakatan yang umumnya digunakan untuk simpan pinjam dan dibuat dengan asas kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan bersama.
2. Apa tujuan Koperasi ini didirikan ?
Jawab :
Untuk mensejahterakan anggotanya dan mendapatkan keuntungan bersama.
3.Kapan Koperasi ini didirikan ?
Jawab :
5 Desember 1991
4. Siapa saja yang boleh bergabung di koperasi ini ?
Jawab :
Para pekerja di PT. Cipta TPI
5. Berapa banyak anggota di koperasi ini ?
Jawab :
700 orang
6. Bagaimana caranya untuk menjadi anggota di Koperasi ini ?
Jawab :
Mendaftarkan diri,dan minimal 2 tahun menjadi Karyawan atau pekerja di kantor tersebut.
7. Berapa banyak Koperasi ini dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya?
Jawab :
Maksimal Rp. 2.000.000
8. Apakah ada jaminan pada setiap pinjaman ?
Jawab :
Tidak, karena koperasi ini menerapkan sistem kepercayaan
9. Berapa simpanan pokok di Koperasi ini ?
jawab :
Rp.250.000
10. Berapa simpanan wajib di Koperasi ini ?
Jawab :
Rp.10.000
11. Fasilitas apa saja yang terdapat di Koperasi tersebut ?
Jawab :
Toko credit, Pinjaman dll.
12. Berapa suku bunga yang dikenakan kepada setiap anggota koperasi ?
Jawab :
2%
13. Apakah pada setiap akhir periode, Pinjaman mendapatkan hasil/laba dari pinjaman itu ?
jawab :
Iya, Mendapatkan.Karena hasil/laba itu didapat dari bunga yang telah ditentukan, lalu sebagian dari bunga tersebut dimasukkan kedalam buku tabungan sebagai simpanan pokok yang biasanya pada akhir periode akan diberikan kepada peminjam.
Universe City
Se si guardano le stelle, che presterà la sua luce. La luce del passato. Il che ci porta a rendersi conto che essi sono solo alcuni pezzi di piccole dimensioni dell'universo. Ma ci deve essere qualcuno che è buono e felice di essere piccoli pezzi l'uno all'altro in questo universo
Senin, 29 Oktober 2012
Rabu, 17 Oktober 2012
Bab 4. Tujuan & Fungsi Koperasi
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the
firm)
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga
pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu
perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan
sebelum keputusan diambil.
Kritikan atas tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori
ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi
output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala
ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba
memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki
masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap
tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan
untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan
lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau
dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat
tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa
lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek
perusahaan
SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka
topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu
kepada anggota.
BAB 3 Organisasi dan Manajemen
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha
Koperasi
Organisasi
Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan
Anggaran Dasar
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan
pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2. Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas
Mengelola
koperasi dan usahanya
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran
Rapat Anggota
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi
di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan
peran koperasi
Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992
pasal 39 :
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
3. Pola
Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul
“ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa
: “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial
yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
• Anggota
• Pengurus
• Manajer
• Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
• Rapat anggota.
• Pengurus.
• Pengawas
Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
mempunyai kemampuan berusahan. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
• Anggota
• Pengurus
• Manajer
• Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
• Rapat anggota.
• Pengurus.
• Pengawas
Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
mempunyai kemampuan berusahan. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha
Koperasi
Organisasi
Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan
Anggaran Dasar
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan
pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2. Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas
Mengelola
koperasi dan usahanya
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran
Rapat Anggota
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi
di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan
peran koperasi
Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992
pasal 39 :
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
3. Pola
Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul
“ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa
: “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial
yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
• Anggota
• Pengurus
• Manajer
• Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
• Rapat anggota.
• Pengurus.
• Pengawas
Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
mempunyai kemampuan berusahan. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
• Anggota
• Pengurus
• Manajer
• Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
• Rapat anggota.
• Pengurus.
• Pengawas
Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
mempunyai kemampuan berusahan. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB 2. Pengertian & Prinsip - Prinsip Koperasi
A. Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
· Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
· Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
· Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
· Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
· Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
· Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
· Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
· Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
· Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
· Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
· Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B. Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
C. Prinsip – Prinsip koperasi
· Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama.
· Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
· Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
· Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
· Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
· Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama.
· Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
· Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
· Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
· Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Sumber : http://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Langganan:
Komentar (Atom)